Pada saat ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan yang disebut berkaitan dengan Febrie. Dua sprindik di antaranya telah mencantumkan nama Febrie sebagai tersangka.
Pertama, sprindik yang disesuaikan dengan penyerahan Kortas Tipidkor Polri yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus rasuah di PT Asabri dan PT Jiwasraya. Kedua, sprindik baru yang diterbitkan kejaksaan yaitu dugaan TPPU yang hendak menelusuri uang, logam mulia, hingga aset terkait Febrie.
Febrie berpotensi akan juga menyandang status tersangka pada dua sprindik lainnya yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait korupsi tata kelola PLTU di PT PLN; serta dugaan korupsi dan TPPU terkait anak usaha PT Krakatau Steel.
(dov/frg)
No more pages





























