Dalam perkembangannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Revisi permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
Lantas, bagaimana aturan tata kelola niaga dan ekspor LTJ yang sudah ada di berbagai negara?
China
International Energy Agency (IEA) mencatat China menerapkan pelarangan ekspor LTJ sejak April 2025. Langkah tersebut dilakukan terhadap tujuh unsur tanah jarang berat, semua senyawa, logam, dan magnet terkait.
Kala itu, para eksportir diwajibkan memperoleh izin dan harus memberikan informasi mengenai pengguna akhir logam tanah jarang tersebut.
“Pada April 2025, China memberlakukan pembatasan ekspor terhadap tujuh unsur tanah jarang berat, senyawa terkait, dan magnet. Volume ekspor unsur-unsur tanah jarang tersebut serta magnet permanen yang mengandungnya anjlok tajam pada April dan Mei,” tulis IEA dalam laporannya.
Setelah itu, pada Oktober 2025, China mengumumkan pembatasan ekspor unsur tanah jarang baru. Daftar unsur tanah jarang yang dikenai pembatasan diperluas untuk mencakup lima unsur tambahan.
Selain memperluas pembatasan terhadap unsur tanah jarang tertentu serta peralatan dan teknologi pengolahannya, China juga menerapkan persyaratan izin baru untuk perdagangan seluruh bagian, komponen, dan rakitan yang diproduksi di luar negeri tetapi mengandung material tanah jarang asal China atau dibuat menggunakan teknologi China.
Pada November 2025, China menangguhkan kebijakan tersebut selama satu tahun.
Meski demikian, pada Januari 2026, China kembali memperketat pengendalian ekspor barang penggunaan ganda atau dual use goods yang ditujukan ke Jepang.
Uni Eropa
Uni Eropa (UE) memiliki aturan Critical Raw Materials Act (CRMA), di mana LTJ menjadi salah satu komoditas yang diregulasi.
Dalam riset Parlemen Uni Eropa dijelaskan bahwa aturan CRMA menargetkan bahwa, pada 2030, sedikitnya 40% kebutuhan tahunan bahan baku mineral strategis dipenuhi melalui pengolahan di dalam negeri, 10% dari penambangan domestik, dan 25% dari daur ulang.
Aturan itu juga membatasi ketergantungan pada satu negara pemasok, di mana tidak lebih dari 65% kebutuhan tahunan setiap bahan baku mineral strategis boleh berasal dari satu negara ketiga.
Selain menetapkan target produksi, CRMA juga mendorong pengembangan proyek-proyek strategis yang mencakup seluruh rantai nilai logam tanah jarang, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga daur ulang; baik di dalam maupun di luar Uni Eropa.
Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) bakal melarang ekspor limbah tungsten dan bahan baterai daur ulang mulai akhir Agustus 2026.
Bloomberg News melaporkan langkah tersebut dilakukan usai Presiden AS Donald Trump memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mempertahankan bahan-bahan yang berpotensi kritis di dalam negeri.
Trump baru-baru ini menandatangani sebuah kebijakan yang memungkinkan pejabat pemerintah membatasi ekspor limbah industri yang mengandung mineral dan bahan kritis.
Langkah tersebut dilakukan dengan maksud memperkuat pasokan mineral kritis untuk industri pertahanan AS dan mengurangi ketergantungan pada China.
Australia
Australia mengatur pengembangan mineral kritis melalui Critical Minerals Strategy 2023—2030, yang menjadi kerangka untuk memperkuat industri mineral kritis hingga 2030.
Dalam dokumen resmi Kementerian Industri, Sains, dan Sumber Daya Australia; strategi tersebut menargetkan Australia menjadi produsen global mineral kritis, baik dalam bentuk bahan mentah maupun produk olahan.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Australia menetapkan enam fokus utama, yakni mempercepat pengembangan proyek strategis, menarik investasi dan memperkuat kemitraan internasional, meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam pengembangan proyek.
Selanjutnya, memperkuat standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), membangun infrastruktur pendukung industri, serta menyiapkan tenaga kerja terampil bagi industri pengolahan mineral kritis.
Jepang
Pemerintah Jepang menempatkan mineral kritis sebagai bagian dari strategi keamanan ekonomi nasional dengan memperkuat pasokan melalui investasi pada proyek penambangan dan pengolahan di luar negeri.
Langkah tersebut juga dilakukan Jepang melalui pemberian pembiayaan dan penjaminan melalui Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC).
Jepang juga membentuk cadangan strategis untuk sejumlah mineral penting. Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu negara pemasok.
“JOGMEC juga secara aktif melakukan pengembangan teknologi serta memberikan dukungan teknis pada setiap tahap pengembangan sumber daya logam, dan mengelola program penimbunan nasional sebagai langkah pengamanan terhadap gangguan pasokan rare earth [LTJ], yang distribusinya tidak merata di berbagai wilayah,” tulis JOGMEC dalam situs resminya.
(azr/wdh)
































