Logo Bloomberg Technoz

Kisi-kisi Aturan Ekspor Tanah Jarang: Definisi hingga Kadar Minim

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 August 2026 09:10

Kotak berisi sampel logam tanah jarang di Frankfurt. (Alex Kraus/Bloomberg)
Kotak berisi sampel logam tanah jarang di Frankfurt. (Alex Kraus/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Nantinya, beleid tersebut bakal meregulasi batasan kandungan LTJ dalam komoditas yang diekspor.

Aturan tersebut disusun usai ekspor sejumlah logam olahan Indonesia tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), sebab harus menjalani pemeriksaan kandungan 17 unsur LTJ dan sejumlah unsur radioaktif.

Saat ini belum terdapat beleid yang secara khusus mengatur pembatasan ekspor LTJ sebagai mineral ikutan yang terkandung dalam produk logam olahan. Pembatasan ekspor hanya diberlakukan terhadap LTJ yang dijadikan produk utama.


Lantas, apa saja hal-hal yang akan diatur dalam bakal regulasi baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2026 tersebut?

Seorang pekerja mengukur sampel tanah di proyek eksplorasi tanah jarang Meteoric Resources di Caldas Novas, Brasil./Bloomberg-Victor Moriyama

Kisi-kisi