Logo Bloomberg Technoz

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sempat mengungkapkan aturan tata kelola ekspor LTJ tersebut bakal mengatur definisi LTJ sebagai mineral ikutan, batas kadar LTJ dalam produk logam olahan, serta metode pengujian laboratorium.

Selanjutnya, beleid itu juga bakal mengatur mekanisme verifikasi LTJ pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM), serta perdoman penerbitan laporan surveyor.

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, awal pekan ini.

Dalam perkembangannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan baru ekspor LTJ ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan. 

“Target, seminggu lah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).

Airlangga menambahkan pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

Seorang pekerja memindai sampel batuan di proyek eksplorasi unsur tanah jarang Meteoric Resources di Caldas Novas, Brasil./Bloomberg-Victor Moriyama

Duduk Perkara

Sebelumnya, KSP telah menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ, yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L), BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.

Usai rapat, Dudung menyatakan terdapat kekosongan aturan terkait dengan kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor.

Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.

“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.

Laporan Surveyor

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusuma mencatat sebanyak 120 laporan surveyor (LS) ekspor komoditas logam sempat tertahan dan belum terbit.

Arif menyampaikan bahwa 120 LS yang belum tuntas tersebut berasal dari berbagai komoditas hasil operasional pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.

Dalam perkembangannya, KSP mengungkapkan 85 LS ekspor komoditas olahan tambang telah resmi diterbitkan.

Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, katoda tembaga, dan komoditas turunan dari nikel.

KSP menegaskan surveyor pelat merah PT Sucofindo (Persero) telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. Selama hasilnya memenuhi standar kesepakatan, proses ekspor tetap disetujui.

"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkap Kepala KSP Dudung Dudung Abdurachman, Senin (3/8/2026).

Untuk diketahui, dalam Permendag No. 6/2026 terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida

Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

  • Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  • Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/wdh)

No more pages