"Pelaku usaha itu umumnya membutuhkan kepastian bahwa pemberian RKAB didasarkan pada aturan yang berlaku, bukan pada kebijakan yang berubah-ubah di tengah jalan atau yang diindikasikan menguntungkan kelompok tertentu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bahlil menegaskan pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB bagi perusahaan pertambangan yang menyetorkan persentase royalti tinggi kepada negara.
"Ada perusahaan yang membayar royalti 19% dan ada yang 11%. Tentu kami memprioritaskan perusahaan yang membayar 19%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Bahlil menjelaskan Kementerian ESDM menerapkan relaksasi kuota RKAB secara terukur. Relaksasi tersebut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan domestik dan pergerakan harga komoditas di pasar internasional.
Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan pasokan di pasar yang dapat memicu penurunan harga komoditas secara drastis.
Meski begitu, dia membenarkan adanya penyesuaian kuota produksi dalam RKAB, tetapi enggan membeberkan perincian angkanya demi menjaga stabilitas pasar.
"Saya pastikan ada perubahan kuota, tetapi saya tidak bisa menyebutkan angkanya. Spekulasi informasi di media massa dapat memicu gejolak harga dunia," kata Bahlil.
Strategi pembatasan dan seleksi kuota produksi ini diterapkan pemerintah untuk menjaga nilai jual komoditas dan memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Mana yang lebih menguntungkan, memproduksi 1 miliar ton dengan PNBP Rp120 triliun, atau memproduksi 800 juta ton tetapi PNBP mencapai Rp130 triliun? Tentu kita memilih hasil pendapatan yang lebih tinggi dengan volume produksi yang terukur. Sumber daya alam kita tidak boleh dijual murah," tegasnya.
Bahlil menambahkan langkah pengawasan ketat ini merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan sumber daya alam dan demokrasi ekonomi.
"Pengelolaan ekonomi harus berorientasi pada kebersamaan dan tidak boleh dikuasai oleh praktik monopoli. Kami meratakan kesempatan ini agar seluruh pihak mendapatkan porsi yang adil," tutur Bahlil.
Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi prodxuksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk target kuota produksi bijih nikel dalam RKAB periode 2026 ditetapkan sebanyak 260 hingga 270 juta ton.
Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Dari kuota tersebut, ESDM juga memproyeksikan target produksi untuk hasil olahan berupa feronikel (FeNi) sebesar 540.400 ton dan nickel matte sebanyak 91.600 ton.
(smr/wdh)





























