Logo Bloomberg Technoz

Tenggat Mepet, Revisi RKAB 2026 Berefek Minim ke Produksi Tambang

Sabrina Mulia Rhamadanty
05 August 2026 10:10

Batubara diturunkan dari truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Batubara diturunkan dari truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Koesen menilai hasil dari revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berakhir 31 Juli tidak akan berdampak signifikan terhadap total volume produksi komoditas tambang nasional pada tahun ini.

Ardhi mengatakan sisa waktu pelaksanaan kegiatan penambangan pada 2026 relatif terbatas. Untuk itu, lonjakan angka produksi secara drastis dinilai sulit terjadi hingga akhir tahun ini.

“Sebenarnya revisi RKAB tidak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap total produksi komoditas dalam sisa tahun ini, mengingat waktu yang tersisa untuk kegiatan operasi penambangan hanya tinggal 4 bulan saja, terhitung dari September hingga Desember,” ujar Ardhi saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).


Untuk diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka periode pengajuan revisi RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) 2026 mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. 

Pengajuan ini merujuk pada regulasi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang memberi kesempatan perubahan RKAB sebanyak satu kali dalam tahun berjalan setelah penyampaian laporan berkala kuartal kedua.