Logo Bloomberg Technoz

Hal ini tak lain dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai. Selain melakukan penyesuaian terhadap batas fuel surcharge, Kemenhub juga akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang dikenakan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Menurut Lukman, pemerintah juga terus memantau agar maskapai menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. 

Meski batas maksimum fuel surcharge telah ditetapkan, maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas tersebut sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.

"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," pungkasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.

(ain)

No more pages