Risal bilang bahwa konsep RUU Sistranas merupakan kelanjutan dari kajian yang sebelumnya telah disusun oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT). Dalam penyusunannya, Kemenhub menyiapkan tujuh pola pikir sebagai fondasi pembentukan regulasi tersebut.
Pertama, penyusunan kebijakan transportasi yang terpadu sebagai satu kesatuan layanan angkutan penumpang, barang, intermoda, dan multimoda.
Kedua, pemanfaatan data transportasi nasional, potensi permintaan dan pasokan, serta optimalisasi aset strategis untuk memperkuat kedaulatan negara sekaligus meningkatkan efisiensi logistik berbasis perencanaan real time.
Ketiga, penyelenggaraan transportasi yang mengedepankan aspek ketahanan, keadilan, dan keberlanjutan guna mendukung target zero emission serta aksi iklim.
Keempat, penyusunan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan agar sistem transportasi nasional lebih terintegrasi dan efektif. Kelima, mempertimbangkan rencana pembangunan nasional, dinamika global, dan perkembangan teknologi transportasi yang adaptif.
"Keenam, ketersediaan dan kecukupan SDM yang kompeten, pendanaan serta kepengusahaan."
Sementara poin ketujuh mengatur pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam RUU Sistranas. "Tapi di undang-undang sistranas ini, kita ke administratif. Pidananya ada di undang-undang teknis. Kita tidak memindahkan [aturan sanksi dan pidana] disini, tapi di undang-undang teknis," jelasnya.
"Inilah bagian yang akan diatur dalam undang-undang (sistranas) tersebut," pungkasnya.
(ain)






























