Logo Bloomberg Technoz

Freeport-McMoRan Pastikan PTFI Sudah Ajukan Perpanjangan IUPK

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 August 2026 18:40

Papan tanda di kompleks pertambangan tembaga terbuka Freeport-McMoRan di Morenci, Arizona, AS./Bloomberg-Rebecca Noble
Papan tanda di kompleks pertambangan tembaga terbuka Freeport-McMoRan di Morenci, Arizona, AS./Bloomberg-Rebecca Noble

Bloomberg Technoz, Jakarta – Freeport-McMoRan Inc. (FCX) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), seiring telah ditekennya nota kesepahaman perpanjangan IUPK dan dan divestasi tambahan 12% saham ke Pemerintah Indonesia.

Dalam laporan keuangan FCX diungkapkan bahwa permohonan perpanjangan IUPK diajukan pada Juni 2026. Saat ini, PTFI dan pemerintah sedang menyelesaikan proses perizinan tersebut.

“Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan resmi,” kata FCX dalam laporan keuangan terbarunya, dikutip Selasa (4/8/2026).


“Perpanjangan tersebut akan memungkinkan kelangsungan operasi berskala besar demi kepentingan semua pemangku kepentingan serta memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg yang sangat menarik,” tegas FCX.

Sebelumnya, manajemen FCX menjelaskan nota kesepahaman tersebut menyepakati pengalihan 12% saham Freeport Indonesia ke pemerintah melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dilakukan pada 2041 dan divestasi tersebut dilakukan tanpa biaya.