Proyek tersebut juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Smelter GNI mengadopsi teknologi pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun yang membutuhkan suplai bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (wmt) per tahun.
Masalah Keuangan
Bisnis PT GNI dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., akibat gagal bayar utang. Sejak tahun lalu, PT GNI dikabarkan bakal mendapatkan pendanaan baru.
Adapun, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta pernah mengungkapkan pendanaan baru PT GNI kemungkinan rampung pada Agustus 2025.
“Kami dapat kabar, baru pertengahan Agustus ini rapatnya terjadwal,” kata Setia ketika dimintai konfirmasi, dikutip Selasa (12/8/2025).
Setia menegaskan hingga proses pendanaan oleh investor baru tersebut rampung, PT GNI masih menjadi entitas anak usaha Jiangsu Delong, yang notabene sedang diterpa isu keuangan di negara asalnya China.
Dalam perkembangannya, Zhejiang Materials Development Co., Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd di PT GNI.
Dalam putusannya, badan usaha milik negara (BUMN) China tersebut berencana mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di PT GNI.
Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.
Zhejiang Zhongtuo adalah perusahaan milik negara di bawah pemerintah provinsi Zhejiang, yang terdaftar di bursa saham Shenzhen.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa integrasi rantai pasokan, dengan produk utamanya termasuk rantai pasok untuk logam besi dan nonbesi.
PKPU Sementara
PT GNI tengah menghadapi gugatan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum (PMH), usai sebelumnya ditetapkan dalam kondisi PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
GNI ditempatkan dalam proses PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026
Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.
GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Kemudian, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.
Kabar PHK
Manajemen GNI menyatakan perseroan harus melakukan penghematan biaya operasional agar mempertahankan kelangsungan usaha.
Dijelaskan bahwa beban biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen biaya operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan PT GNI.
“Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan,” tulis GNI.
Perseroan menyatakan tidak dapat mempertahankan operasional bisnis dengan total 6.325 karyawan yang bekerja.
Dengan begitu, manajemen GNI memetakan kebutuhan karyawan berdasarkan kebutuhan operasional yakni satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Manajemen GNI mengklaim berkomitmen bakal memprioritaskan merekrut kembali para pekerja yang terkena PHK, jika nantinya operasional perusahaan kembali berjalan normal.
“Kami memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. [Keputusan] yang akan kami mulai proses PHK Efisiensi periode Agustus 2026. Adapun, perincian jumlah karyawan yang terdampak akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi operasional perusahaan,” tegas dia.
Perwakilan GNI tidak memberikan respons atas permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz.
Akan tetapi, kabar rencana PHK oleh PT GNI tersebut telah dikonfirmasi oleh anggota DPRD Sulawesi Tenggara Muhammad Safri.
Dia menyatakan PHK tersebut bakal memberikan dampak domino terhadap keluarga pekerja hingga pelaku usaha di kawasan industri.
Safri juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak para pekerja terlindungi, meskipun terkena PHK.
“Hilirisasi dan investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. Namun, investasi tidak boleh hanya bicara tentang produksi, keuntungan, dan pertumbuhan ekonomi—sementara pekerja lokal menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika efisiensi dilakukan,” tulis Safri dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
(azr/wdh)





























