Menjawab kekhawatiran terkait dengan potensi dampaknya terhadap perizinan di sektor ESDM, Bahlil—yang juga berlatar belakang sebagai pelaku usaha — menekankan dinamisasi jumlah pekerja merupakan hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
Dia lantas meminta publik tidak keliru dalam memahami peran pemerintah terhadap keberlangsungan sebuah entitas swasta. Menurutnya, pemerintah tidak memegang kendali mutlak atas keputusan bisnis suatu perusahaan.
"Gini sebenarnya. Kita ini mantan pengusaha. Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin," kata Bahlil.
Lebih lanjut, dia menerangkan peran pemerintah sifatnya adalah memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku; bukan mencampuri kebijakan strategis pemilik modal.
"Jadi jangan diartikan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan mutlak di tangan pemerintah, jangan sampai ada pemikiran begitu. Namun, keberlangsungan perusahaan itu tergantung dari yang punya perusahaan dan yang mengelola perusahaan. Pemerintah sifatnya supporting, apa yang dibutuhkan," ujar Bahlil.
Sebagai informasi, PT GNI tadinya memiliki induk usaha di China, yakni Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd yang didirikan dan dimiliki oleh investor swasta asal China, Tony Zhou Yuan.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Jiangsu Delong mengalami krisis keuangan dan masalah utang yang berat di China. Kondisi finansial yang memburuk tersebut memaksa entitas induk masuk ke dalam proses restrukturisasi dan kebangkrutan yang ditangani oleh Pengadilan Xiangshui di Jiangsu.
Sebagai bagian dari rencana restrukturisasi aset Jiangsu Delong yang disahkan oleh pengadilan, kepemilikan PT GNI akhirnya dialihkan.
Konsorsium BUMN China, yaitu Zheshang Development Group (Zheshang Zhongtuo), resmi mengambil alih mayoritas saham (sekitar 75% dari porsi saham Jiangsu Delong) di PT GNI. Dengan demikian, saat ini PT GNI berada di bawah kendali BUMN asal China tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan PT GNI bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang tersebar di media sosial, manajemen GNI mengumumkan rencana PHK terhadap sekitar 1.900 pekerjanya, seiring dengan rencana perusahaan melakukan efisiensi operasional gegara masalah keuangan yang dihadapi.
GNI menyatakan hal tersebut dibuktikan dengan berlangsungnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” sebagaimana tertulis dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan 1 Agustus 2026.
Manajemen GNI menyatakan perseroan harus melakukan penghematan biaya operasional agar mempertahankan kelangsungan usaha.
Dijelaskan bahwa beban biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen biaya operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan PT GNI.
“Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan,” tulis GNI.
Perseroan menyatakan tak dapat mempertahankan operasional bisnis dengan total 6.325 karyawan yang bekerja.
Dengan begitu, manajemen GNI memetakan kebutuhan karyawan berdasarkan kebutuhan operasional yakni satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Manajemen GNI mengklaim berkomitmen bakal memprioritaskan merekrut kembali para pekerja yang terkena PHK, jika nantinya operasional perusahaan kembali berjalan normal.
“Kami memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. [Hal] yang akan kami mulai proses PHK Efisiensi periode Agustus 2026. Adapun rincian jumlah karyawan yang terdampak akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi operasional perusahaan,” tegas dia.
Kabar rencana PHK oleh PT GNI tersebut telah dikonfirmasi oleh anggota DPRD Sulawesi Tenggara Muhammad Safri.
Dia menyatakan PHK tersebut bakal memberikan dampak domino terhadap keluarga pekerja hingga pelaku usaha di kawasan industri.
Safri juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak para pekerja terlindungi, meskipun terkena PHK.
“Hilirisasi dan investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. Namun, investasi tidak boleh hanya bicara tentang produksi, keuntungan, dan pertumbuhan ekonomi—sementara pekerja lokal menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika efisiensi dilakukan,” tulis Safri dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
(smr/wdh)




























