Logo Bloomberg Technoz

Dijelaskan bahwa beban biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen biaya operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan PT GNI.

“Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan,” tulis GNI.

Perseroan menyatakan tidak dapat mempertahankan operasional bisnis dengan total 6.325 karyawan yang bekerja.

Dengan begitu, manajemen GNI memetakan kebutuhan karyawan berdasarkan kebutuhan operasional yakni satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Manajemen GNI mengklaim berkomitmen bakal memprioritaskan merekrut kembali para pekerja yang terkena PHK, jika nantinya operasional perusahaan kembali berjalan normal.

“Kami memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. [Keputusan] yang akan kami mulai proses PHK Efisiensi periode Agustus 2026. Adapun, perincian jumlah karyawan yang terdampak akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi operasional perusahaan,” tegas dia.

Perwakilan GNI tidak memberikan respons atas permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz.

Akan tetapi, kabar rencana PHK oleh PT GNI tersebut telah dikonfirmasi oleh anggota DPRD Sulawesi Tenggara Muhammad Safri.

Dia menyatakan PHK tersebut bakal memberikan dampak domino terhadap keluarga pekerja hingga pelaku usaha di kawasan industri.

Safri juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak para pekerja terlindungi, meskipun terkena PHK.

“Hilirisasi dan investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. Namun, investasi tidak boleh hanya bicara tentang produksi, keuntungan, dan pertumbuhan ekonomi—sementara pekerja lokal menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika efisiensi dilakukan,” tulis Safri dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).

Safri juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk membentuk satuan tugas (satgas) ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja, pesangon, dan hak lainnya dibayarkan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah tidak boleh hadir hanya ketika investasi berjalan baik. Ketika ribuan pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, pemerintah harus berdiri di depan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.

Sekadar informasi, PT GNI tengah menghadapi gugatan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum (PMH), usai sebelumnya ditetapkan dalam kondisi PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

GNI ditempatkan dalam proses PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.

Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Kemudian, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.

GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.

GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.

Proyek tersebut juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Smelter GNI mengadopsi teknologi pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun yang membutuhkan suplai bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (wmt) per tahun.

PT GNI juga berkolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)  atau Antam, yang merupakan anggota holding BUMN sektor pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan adanya perjanjian pendahuluan atau heads of agreement (HoA) kedua perusahaan dengan 1 perusahaan lain bernama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021, yakni untuk pengembangan bisnis smelter di kawasan Konawe Utara dan Morowali Utara.

Selain akibat tekanan harga nikel yang terus turun, bisnis PT GNI dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usahanya di China, Jiangsu Delong, akibat gagal bayar utang.

Dalam perkembangannya, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd di PT GNI.

Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.

(azr/wdh)

No more pages