Beberapa jenis layanan memang dikecualikan karena dianggap bukan bagian dari manfaat dasar jaminan kesehatan. Selain itu, terdapat pula pelayanan yang telah memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri melalui program pemerintah maupun lembaga lain.
Contohnya adalah pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Begitu pula dengan kecelakaan lalu lintas tertentu yang memiliki skema penjaminan berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelayanan kesehatan di luar negeri juga tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan. Peserta yang menjalani pengobatan di luar Indonesia harus menanggung sendiri biaya pelayanan medis tersebut karena tidak masuk dalam cakupan program.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut merupakan daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Penyakit yang ditetapkan sebagai wabah atau kejadian luar biasa memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri sesuai kebijakan pemerintah.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Layanan yang bertujuan memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik untuk alasan estetika, tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan.
3. Perataan gigi
Pemasangan behel atau tindakan ortodonti yang bertujuan merapikan susunan gigi tidak dijamin dalam program.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Cedera maupun penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, memiliki ketentuan penanganan tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.
5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri
Penyakit atau cedera yang terjadi karena tindakan sengaja melukai diri sendiri maupun percobaan bunuh diri tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
6. Penyakit akibat alkohol dan narkoba
Gangguan kesehatan yang timbul akibat ketergantungan alkohol maupun penyalahgunaan obat-obatan tertentu juga tidak dijamin.
7. Pengobatan infertilitas
Pelayanan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan.
8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah
Cedera yang timbul akibat peristiwa tertentu, seperti tawuran, termasuk dalam kategori yang tidak dijamin sesuai ketentuan.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Seluruh pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Pengobatan yang masih bersifat eksperimen
Tindakan medis maupun terapi yang masih berada dalam tahap penelitian atau percobaan tidak masuk dalam pembiayaan.
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif
Pengobatan komplementer, tradisional, maupun alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin.
12. Alat kontrasepsi
Pengadaan alat kontrasepsi bukan merupakan manfaat yang diberikan dalam program BPJS Kesehatan.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Berbagai kebutuhan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk layanan yang dapat dibiayai BPJS Kesehatan.
14. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri yang tidak memenuhi aturan, tidak dapat dijamin.
15. Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
Pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Cedera akibat kecelakaan kerja
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.
17. Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin
Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hingga batas nilai yang telah ditentukan.
18. Layanan kesehatan tertentu untuk TNI dan Polri
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki skema pembiayaan tersendiri.
19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
Layanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan yang telah dijamin program lain
Apabila suatu layanan kesehatan sudah menjadi tanggungan program lain, maka BPJS Kesehatan tidak memberikan pembiayaan tambahan.
21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan
Seluruh pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan program juga tidak dijamin.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan manfaat yang telah diatur secara jelas dalam regulasi. Tujuan pengaturan ini adalah agar pembiayaan program tetap berfokus pada pelayanan kesehatan dasar yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan memahami prosedur pelayanan sebelum menjalani pengobatan. Selain memastikan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta juga perlu mengetahui apakah layanan yang dibutuhkan termasuk dalam manfaat yang dijamin.
Dengan memahami ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal sekaligus menghindari kebingungan ketika mengakses pelayanan medis. Pengetahuan mengenai layanan yang tidak ditanggung juga membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan biaya apabila memerlukan tindakan kesehatan di luar cakupan program jaminan kesehatan nasional.
(seo)






























