Dia mengungkapkan Indonesia harus berinvestasi cukup besar untuk memiliki teknologi pemisahan LTJ dari limbah produk olahan bauksit.
“Ini kan ujung-ujungnya kan ke radioaktif ya, artinya kimia yang yang bisa diukur pada tingkatan kalau lihat peraturannya Bapeten itu itu 250 ppm up ya. Kalau [mineral] ikutan yang ada di bauksit di tailing pernah kita hitung itu 0,06 sampai 0,08 sampai 0,09 [ppm], jadi kecil banget itu,” kata Ronald ketika dihubungi, Selasa (28/7/2026).
“Kalau itu diolah atau dijadikan komoditas baru rasanya enggak worth it ya karena apa teknologinya kita belum punya,” terang Ronald.
Ronald menjelaskan pengujian tersebut dilakukan terhadap tailing atau limbah hasil pencucian dan pemrosesan (dying) bauksit.
Lebih lanjut, Ronald juga mengungkapkan kandungan LTJ dari bauksit dapat diekstrak dari red mud sisa proses pembuatan alumina di smelter.
Ronald juga khawatir hasil ekstraksi LTJ dari limbah pengolahan bauksit tak mencukupi untuk kebutuhan industri, sebab kandungan yang terkandung terbilang cukup kecil.
Untuk itu, saat ini Ronald belum memandang pemisahan LTJ dari limbah pengolahan bauksit menjadi komoditas yang menjanjikan.
Dia menilai hal tersebut masih memerlukan riset dan kajian agar proses pengolahannya menguntungkan.
“Teknologinya sangat rumit dan akhirnya kita memproduksi sesuatu harus dapat untung ya dapat margin kan. Nah marginnya itu terhadap investasi yang mungkin akan kita lahirkan hasil-hasil LTJ untuk menjadi produk-produk unggulan lainnya itu kan memerlukan investasi yang cukup besar,” ujar Ronald.
“Kalau kita mau produksi sesuatu dari hasil produksi itu kan kita harus tahu dong material balance-nya, cadangannya kira-kira worth it atau enggak. Kalau hanya untuk percobaan-percobaan, saya kira enggak ada masalah. Namun, untuk produksi massal kayaknya masalah dan masih perlu waktu ya,” tegas Ronald.
Sekadar informasi, sejumlah kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai sebab harus menjalani pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Berdasarkan data Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara (Tekmira) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, residu pengolahan bauksit atau red mud menyimpan berbagai unsur LTJ atau rare earth element (REE).
Tekmira menjelaskan red mud hasil pengolahan alumina mengandung sedikitnya 15 unsur LTJ, yakni; scandium (Sc), yttrium (Y), lantanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), tulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu).
Dari unsur-unsur tersebut, kandungan terbesar berasal dari tulium dan neodymium yang masing-masing mencapai 171 ppm, diikuti erbium dan praseodymium sebesar 150 ppm, cerium dan holmium masing-masing 140 ppm, scandium dan europium masing-masing 53 ppm, serta lantanum dan dysprosium masing-masing 50 ppm.
Sementara itu, kandungan ytterbium, lutetium, yttrium, gadolinium, dan samarium tercatat berada di bawah 6 ppm hingga 2 ppm.
Tekmira menjelaskan LTJ tersebut terkandung di dalam red mud, yakni residu yang dihasilkan dari proses pengolahan bauksit menjadi alumina.
Pada proses smelter grade alumina (SGA), setiap 1 juta ton bijih bauksit menghasilkan sekitar 1 juta ton red mud. Sementara itu, pada chemical grade alumina (CGA), setiap 300.000 ton input menghasilkan sekitar 3 juta ton red mud per tahun.
Selain LTJ, Tekmira juga mencatat red mud berpotensi menjadi sumber scandium (Sc), yttrium (Y), lantanum (La), thorium (Th), hingga titanium (Ti) melalui serangkaian proses pelindian atau leaching, pertukaran ion, dan solvent extraction.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporkan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala, tetapi dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.
Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.
Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
(azr/wdh)





























