"Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya, dan jangan menjadi beban kepala daerah berikutnya. Kira-kira begitu," tutur Tito.
Tito juga menuturkan Kemendagri akan segera berdiskusi lebih lanjut dengan pihak Pemprov DKI untuk membahas rencana aksi korporasi daerah tersebut. Dia mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan langsung dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait hal tersebut.
Purbaya Belum Tahu
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan instrumen utang tersebut. Bendahara negara itu menilai kas daerah DKI Jakarta masih sangat besar.
“Saya belum tahu [rencana penerbitan]. Itu buat apa dia menerbitkan obligasi? kan uangnya banyak,” kata Purbaya setelah sidang debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/7/2026).
Sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus antara pemda DKI dengan Kementerian Keuangan membahas penerbitan obligasi daerah itu.
Namun, Purbaya mengatakan pembiayaan lewat obligasi daerah dinilai memungkinkan dan sah secara aturan, asalkan postur APBD daerah yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
“Kalau kredibel seperti DKI uangnya banyak sebenarnya enggak bahaya. Cuma jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya enggak terpakai banyak, buat apa menerbitkan bond? Tapi saya nggak tahu. Nanti saya cek lagi dengan mereka,” ujarnya.
Obligasi Tenor 7 Tahun
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni tahun depan, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. Rencana tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027. Obligasi Daerah direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun.
“Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (21/7/2026), seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI.
Pramono menyatakan nilai kupon atau imbal hasil akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan, sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.
Adapun dana hasil penerbitan surat utang ini akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.
Ketentuan penerbitan obligasi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan PMK tersebut, penerbitan dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(mfd/ell)






























