Logo Bloomberg Technoz

Ayat (2): Penentuan harga jual komoditas SDA strategis tersebut berada di tangan BUMN Ekspor.  

Ayat (3) & (4): BUMN Ekspor juga berhak menentukan margin (keuntungan) dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hapus Ruang

Menurut Andry, langkah penyeragaman penetapan harga ini dapat menghapus ruang bagi eksportir nakal untuk melaporkan harga ekspor lebih rendah dari yang seharusnya.

Pemerintah pun tidak perlu lagi menghabiskan energi membuktikan pelanggaran satu per satu.

Dia membeberkan bahwa penetapan harga ekspor yang belum final kerap memanfaatkan skema pembiayaan tertentu.

"Bahasa sederhananya, rumus di dalam kontrak yang harganya belum final itu justru menjadi celah yang sulit diawasi oleh otoritas. Akibatnya, petugas sulit mendeteksi apakah suatu transaksi mengalami underinvoicing atau tidak," kata Andry.

Meski begitu, Indef memberikan catatan penting terkait dengan tiga batasan operasional yang perlu dipahami. Salah satunya melalui royalti sektor batu bara dan mineral saat ini sudah dihitung berdasarkan harga patokan batubara (HBA) dan harga patokan mineral (HPM). 

Artinya, kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor tersebut sebagian besar sudah tertutup bahkan sebelum DSI beroperasi.

Namun, celah besar masih berpotensi terjadi pada praktik pergeseran keuntungan atau transfer pricing. Jika DSI hanya bertindak sebagai pemantau, kata Andry, masalah ini dinilai tidak akan tersentuh sama sekali.

"Pada posisi pemantau, masalah ini tidak akan tersentuh sama sekali karena harga yang dilaporkan memang sudah sesuai indeks, sehingga tidak ada anomali yang terdeteksi oleh sistem," tutur Andry.

Guna mengatasi persoalan tersebut, Indef pun menekankan pentingnya pengambilalihan peran perantara transaksi oleh DSI.

"Kalau DSI benar-benar membeli barang lalu menjualnya sendiri ke pembeli akhir, perusahaan afiliasi eksportir yang berada di negara transit seperti Singapura atau Hong Kong akan kehilangan tempat dalam rantai penjualan. Keuntungan yang tadinya tertahan di luar negeri otomatis masuk ke pembukuan di Indonesia," tegasnya.

Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus meringankan beban penegakan hukum perpajakan di dalam negeri.

"Cara ini juga membebaskan petugas pajak dari keharusan membuktikan kewajaran harga di pengadilan—sebuah proses hukum yang selama ini memakan waktu panjang dan tidak jarang membuat posisi pemerintah kalah," tegasnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan (monitoring system) transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Rosan menambahkan eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer) di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang.

Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga (pricing) berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.

"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Dia menambahkan eksportir tidak perlu khawatir karena aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus melalui satu saluran eksportir tunggal.

"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," tegasnya.

Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent).

Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.

"Sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Akan tetapi, tetap, ekspor dan lain-lainnya bisa dilakukan antara eksportir dan pembeli," jelas Rosan.

Rosan menekankan tujuan utama dari penetapan peran DSI dan penguatan sistem pemantauan ini adalah demi menjaga potensi penerimaan negara dari sektor ekspor.

"Objective-nya adalah bagaimana mengatasi underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi agar bisa kita deteksi. Walaupun perusahaan melapor ke kita, secara sistem kita sudah bisa memonitoring itu semua," tegasnya.

(smr/wdh)

No more pages