"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah" ujar dia.
Selain peran masyarakat, Yusril juga mengkritik janji hadiah yang diutarakan Dedi Mulyadi. Menurut dia, pelaksanaan sayembara tidak semudah yang dibayangkan. Salah satunya, bagaimana cara pembuktian pelaku tersebut bersalah melakukan tindak pidana; padahal hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Menurut dia, proses hukum tersebut membutuhkan waktu relatif lama, karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang," ujar Yusril.
(dov/frg)































