Henry kemudian mengintip ke dalam kamar melalui jendela dan mendapati ruangan dalam kondisi gelap, sementara lampu kamar mandi masih menyala.
"Setelah mencoba menerangi ruangan menggunakan senter dan memanggil korban tanpa jawaban, saksi akhirnya membuka pintu kamar dan menemukan korban tergeletak di lantai kamar mandi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro,"katanya.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta meminta pemeriksaan luar terhadap jenazah.
"Berdasarkan hasil olah TKP, polisi tidak menemukan adanya lubang angin maupun akses lain yang memungkinkan seseorang masuk ke dalam kamar selain melalui pintu dan jendela yang berada dalam pantauan kamera pengawas (CCTV),"katanya.
Polisi juga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui masih beraktivitas pada 19 Juli 2026.
Rekaman menunjukkan korban beberapa kali keluar masuk guesthouse, termasuk untuk membuang sampah, sebelum kembali keluar sekitar pukul 15.27 WIB.
Korban mengenakan pakaian yang sama seperti saat ditemukan meninggal. Korban terakhir terlihat kembali ke guesthouse sekitar pukul 16.48 WIB.
"Dari serangkaian hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisa olah TKP, kesimpulannya bahwa tidak ada unsur tindak pidana pada almarhum Muhammad Zulfikar Drakel," kata Hangga.
Ia menambahkan, sejak 20 hingga 21 Juli 2026 korban tidak lagi terlihat dalam rekaman CCTV, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
(dec)
































