KPAI Soroti Iklan Rokok yang Marak di Podcast dan Medsos
Dinda Decembria
02 July 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti belum diimplementasikan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang juga mengatur pembatasan iklan rokok di media sosial.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya sudah dijalankan karena PP tersebut akan memasuki usia dua tahun.
Jasra mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis untuk memutus akses anak terhadap promosi rokok, termasuk larangan iklan di media sosial dan promosi yang dilakukan oleh influencer.
Namun hingga kini, aturan tersebut belum dijalankan sehingga ia masih menunggu koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Kementerian Kesehatan.
"Saya berharap, pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini, aturan-aturan tersebut segera dijalankan sehingga tidak ada lagi iklan di media sosial sebagaimana mandat regulasi," kata Jasra dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak, Kamis (2/7/2026).




























