Sementara itu, anak-anak dengan kebutuhan atau kerentanan khusus akan berada di bawah pembinaan kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial.
Untuk menyiapkan skema tersebut, KPAI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengasuhan Sementara yang bertugas menyusun regulasi, standardisasi, mekanisme perizinan, pembinaan, hingga pengawasan penyelenggara layanan pengasuhan anak.
"Di dalam Satgas ini memang fokus pertama kami sedang menggodok regulasi, kemudian standardisasi dan perizinan. Kemudian kami juga fokus terkait pembinaan dan pengawasan. Ketiga, kami juga fokus bagaimana skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara ini, termasuk pendataan dan informasi publiknya," ujar Ai.
KPAI menilai pembenahan regulasi tersebut diperlukan menyusul masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di daycare yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Depok, Pekanbaru, hingga Aceh.
Selain itu, KPAI juga mengusulkan perubahan istilah "tempat penitipan anak" menjadi "layanan pengasuhan sementara". Menurut Ai, istilah tersebut lebih mencerminkan fungsi layanan dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak.
"Ke depan nanti kami akan menyebutnya sebagai layanan pengasuhan sementara, karena anak bukan barang, jadi bukan penitipan," kata Ai.
(dec/spt)































