Logo Bloomberg Technoz

Sementara perpindahan wilayah notaris dari daerah C ke kategori A selain wilayah Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp150 juta, sementara perpindahan dari daerah C ke Jakarta terkena tarif Rp500 juta.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Hukum No 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa terdapat tiga kategori daerah yang berpedoman kepada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pertimbangan sosiologis dari menteri.

Kategori A Meliputi Wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara,Jakarta Timur, Kota Medan, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kabupaten Bogor danKabupaten Karawang.

Sementara itu, Kategori B meliputi  Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Sidoarjo, Kota Batam, Kabupaten Pasuruan, Kota Tangerang, Kota Palembang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bandung, Kota Pekanbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Bekasi.

Selain itu termasuk pula Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Badung, Kota Yogyakarta, Kota Depok, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Cilacap, Kota Cilegon, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Bogor, dan Kabupaten Serang.

Sementara itu, untuk wilayah-wilayah yang tidak dituliskan dalam kategori A maupun B tersebut dimasukkan dalam kategori daerah C.

(ell)

No more pages