Logo Bloomberg Technoz

"Saya tunggu mereka insyaf apa nggak, ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu," ujarnya. 

Menurut Purbaya, potensi kekurangan pembayaran pajak dari satu perusahaan saja mencapai ratusan miliar rupiah. Nilainya diperkirakan berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar untuk periode beberapa tahun. 

Dia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang melaporkan transaksi secara benar menjadi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang menyembunyikan sebagian omzet. 

Purbaya bahkan mengaku menerima keluhan dari pelaku usaha dalam negeri yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut. Menurutnya, jika kondisi itu dibiarkan, perusahaan yang selama ini patuh bisa terdorong mengikuti praktik serupa. 

"Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan China. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangi lagi," tuturnya.

Dia menambahkan sebagian perusahaan yang telah didatangi Ditjen Pajak disebut mulai menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban pajak. Namun, pemerintah tetap akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data yang disampaikan.

Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya mengatakan Ditjen Pajak memiliki auditor yang berpengalaman menangani pola penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing, termasuk perusahaan asal China.

(mfd/ell)

No more pages