Hal tersebut dipastikan akan mengurangi volume ekspor CPO Indonesia ke pasar internasional dan memicu kenaikan harga di tingkat global.
Meskipun kenaikan harga menguntungkan para petani dan pengusaha dalam jangka pendek, situasi ini memberi stimulus kuat bagi negara-negara subtropis untuk mengembangkan komoditas pengganti CPO secara lebih masif.
“Peningkatan harga CPO sangat bagus sekali buat para petani kita dan pengusaha. Namun, dalam jangka panjang, ini justru bisa menjadi titik balik buat kita semua. Kalau harga kita dorong naik, makin kuatlah stimulasi buat teman-teman negara subtropis untuk mengembangkan rapeseed,” tegasnya.
Dia mengingatkan agar Indonesia tidak mengulangi sejarah kelam industri karet nasional dan komoditas gula.
Untuk diketahui, pada 1930, Indonesia tercatat sebagai salah satu pengekspor gula terbesar di dunia, tetapi posisi tersebut sekarang berbalik hingga Indonesia menjadi salah satu pengimpor gula terbesar di dunia.
Jatmiko juga membandingkan sistem ketertelusuran (traceability) produk CPO dan turunannya dari Indonesia dengan Malaysia yang baru-baru ini sertifikasi MSPO-nya diterima oleh pasar Eropa.
Malaysia dinilai lebih siap karena telah memiliki platform ketertelusuran nasional hingga ke tingkat petani swadaya.
“Kalau kita mau introspeksi diri, Malaysia sudah mempunyai platform traceability. Sampai ke level petani, pengumpul, dan pabrik, mereka sudah punya dan itu nasional. Kita belum,” ungkap Jatmiko.
Dia menambahkan masih banyak petani rakyat yang mengabaikan efisiensi proses produksi dan pemupukan standar karena terbuai oleh tingginya harga CPO saat ini.
“Harga tinggi satu detik membahagiakan, tetapi satu detik melenakan efisiensi dari proses produksi kita, terutama yang ada di masyarakat,” lanjutnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PTPN IV terus mengampanyekan penguatan kelembagaan petani, baik melalui kemitraan teknis maupun kemitraan dengan pembeli (offtaker).
Kemitraan tersebut penting agar sektor korporasi turut membina petani rakyat demi meningkatkan mutu produksi nasional.
Selain tantangan referensi harga ekspor bagi korporasi dan diplomasi internasional, Jatmiko menyoroti masalah kepastian hukum terkait status kawasan hutan yang masih membelit industri sawit dalam negeri.
“Kalau tetangga kita di Malaysia jelas mana kawasan hutan dan mana danau hutan. Tetapi di Indonesia hari ini, ada hutan yang sudah lama menjadi kampung, bahkan jadi kota, serta ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tumpang tindih,” katanya.
“Tanpa aspek legal yang jelas, kita akan mengalami kesulitan, tidak hanya buat pengusaha tetapi juga buat para petani sendiri,” pungkas Jatmiko.
(smr/wdh)































