Logo Bloomberg Technoz

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Rangkaian Pembahasan RUU PFII

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan RUU PFII sejatinya merupakan amanat Pasal 248 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan.

Politikus Partai Gerindra tersebut melaporkan, terhitung sejak UU PPSK disahkan pada Kamis (4/6/2026), Komisi XI mulai menyelenggarakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah. Kemudian DPR membentuk panja dan mulai membahas RUU PFII sejak Rabu (8/7/2026) secara simultan. 

Dia menyebut panja RUU PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU PFII dari berbagai pihak dan stakeholders antara lain, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan. 

Tim perumusan dan tim sinkronisasi bekerja sesuai dengan penugasan panja pada 17-19 Juli 2026, dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Panja pada Minggu (19/7/2026).

Hekal menjelaskan RUU PFII terdiri dari 7 BAB dan 53 Pasal. Panja RUU PFII telah melakukan pembahasan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM; terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan. 

Dia menyebut sejumlah 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan. 

Selanjutnya DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan. 

“Selama Rapat Panja RUU tentang PFII, Panja melakukan pencermatan, pembahasan, dan pedalaman terhadap seluruh DIM, sekaligus dibantu oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dalam melakukan perumusan dan sinkronisasi materi RUU tentang PFII secara keseluruhan,” jelas dia. 

Dalam paparannya, Hekal menuturkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal dengan materi muatan dan pasal di antaranya yakni, pada BAB 6, Pengadilan PFII terdiri dari 6 bagian dan akan mengatur status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus, mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII. 

Sementara fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus diatur dalam BAB 8 yang terdiri dari 9 bagian. Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum terkait pemberian fasilitas perpajakan kepada pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan.

Kemudian bagian ke-2 mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriteriannya, hingga mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas warisan terkait dengan ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII.

(lav)

No more pages