Meutya mengatakan PP TUNAS dirancang sebagai fondasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menyediakan layanan yang lebih aman bagi anak, termasuk melalui penerapan mekanisme perlindungan sesuai tingkat risiko.
Selain kewajiban bagi platform digital, pemerintah juga menilai peningkatan literasi digital masyarakat menjadi faktor penting agar pelindungan anak di internet dapat berjalan optimal.
"Kita ingin menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan terutama keluarga," ujarnya.
Komdigi menilai pendampingan orang tua tetap menjadi aspek yang tidak dapat digantikan oleh teknologi maupun regulasi. Dengan pengawasan yang tepat, anak diharapkan mampu memanfaatkan internet sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi tanpa terpapar risiko yang membahayakan.
PP TUNAS merupakan regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat keamanan layanan digital bagi pengguna anak sekaligus mendorong platform memenuhi standar perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah.
(fik/ain)
































