Akan tetapi, dia menyoroti fenomena kelas menengah rentan yang turun ke kelas berpenghasilan rendah karena situasi ekonomi yang sulit.
Untuk itu, dia menilai kelas menengah juga perlu mendapatkan subsidi energi, untuk mencegah terjadinya penurunan kelas dan untuk mendorong perekonomian.
“Memang seharusnya bisa untuk dibatasi, karena BBM subsidi untuk yang berhak mendapatkan subsidi. Masalahnya kelas menengah rentan turun ke kelas berpenghasilan rendah karena situasi ekonomi yang sulit, sehingga insentif untuk kelas menengah pun harus diberikan,” kata Esther ketika dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya mengungkapkan kekosongan stok dan antrean BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah daerah dipicu oleh aksi panic buying, serta migrasi konsumsi dari BBM nonsubsidi.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke bersubsidi memang diperbolehkan menurut aturan yang berlaku, terutama jika dilakukan oleh masyarakat yang memang berhak menerima subsidi BBM.
Dia mengungkapkan kenaikan volume konsumsi BBM bersubsidi di sejumlah daerah rata-rata mencapai 10%—15%. Namun, dia mengklaim kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar tetap masih terkendali.
“Adanya indikasi antrean [terjadi karena] adanya shifting; perubahan pola pembelian BBM nonsubsidi. Banyak yang pindah menjadi subsidi. Itu sesuai regulasi, ketentuan, memang diizinkan dan dimungkinkan untuk masyarakat,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Komisi XII DPR, Kamis (16/7/2026).
Dia menyatakan BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) aktif meninjau dan memantau daerah-daerah yang mengalami antrean dan kelangkaan BBM bersubsidi.
Wahyudi berjanji antrean yang belakangan terjadi, khususnya di wilayah Sumatra, bakal segera terurai dalam waktu 1—2 hari ke depan.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi mencatat penyaluran JBKP Pertalite sepanjang 1 Januari—30 Juni 2026 mencapai 13,96 juta kl atau 47,68% dari kuota 2026 sebanyak 29,27 juta kl.
Sementara itu, JBT Solar telah tersalurkan sebanyak 9,48 juta kl pada periode yang sama, atau mencapai 50,85% dari kuota penyaluran sepanjang tahun ini sejumlah 18,64 juta kl.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.
Salah satunya melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Beleid tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.
Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Begitupun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(azr/wdh)


























