“Kita pastikan nanti tahun-tahun ke depan 20% atau lebih,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja melaporkan mengenai realisasi APBN 2025, termasuk terkait anggaran pendidikan. Dalam laporannya, Purbaya menyebut bahwa anggaran pendidikan hanyalah sebesar 19,1% dari APBN.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit menuding pemerintah secara sengaja & sistematis agar anggaran pendidikan 2025 tidak mencapai 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sesuai dengan mandatory spending yang tercantum dalam UUD 1945.
“[Pemerintah] sendiri sengaja untuk mengurangi anggaran pendidikan secara sistematis tidak tercapai 20%. Jadi Pak Rachmat [Kepala Bappenas], tolong Pak, 2027 belum disusun, bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20%,” kata Dolfie dalam rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026).
“Biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945.”
Dolfie menuturkan sejatinya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang menentukan yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Akan tetapi, pada 2025 realisasinya hanya mencapai sekitar 19%. Dolfie menyebut terdapat anggaran sebesar Rp67 triliun yang tidak direalisasikan pemerintah.
“Rp67 triliun ini, kalau digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa itu bisa mencapai berapa mahasiswa? Dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?,” tanya Dolfie.
Dalam kaitan itu, Dolfie menegaskan biaya pendidikan seharusnya masuk dalam alokasi belanja bukan di bawah anggaran pembiayaan yang selama ini diatur Kementerian Keuangan.
“Seolah-olah pembiayaan itu hanya dikontribusikan oleh pendidikan karena ditaruh di bawah pembiayaan. Padahalkan seluruh kementerian berkontribusi kalau soal defisit. Iya kan? Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tuturnya.
“Selama itu belum bisa tercapai, jangan taruh di pembiayaan anggaran pendidikan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap.”
Dalam kesempatan tersebut, Dolfie kembali menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan Pasal 80 ayat 3 disebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan 20% dari belanja negara.
“Jadi Pak Menteri, bersama-sama. Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas bersama-sama. Jadi nanti kalau Bapak [Rachmat] merasa tidak diikutkan, lapor ke kami [DPR]. Berarti penyusunan itu tidak sesuai dengan PP,” ucapnya.
(ell)






























