Kendati demikian, ia menekankan peluang baru yang akan muncul dari kebijakan terbaru Arab Saudi ini. Sebab penguatan sektor pertanian dan akuakultur di negara tersebut juga diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan teknologi budidaya, sistem rantai dingin (cold chain), pakan, benih, serta jasa pendukung yang dapat dipasok Indonesia.
"Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu untuk bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas. Selain itu, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan pengembangan produk bernilai tambah agar tetap dapat berkompetisi di pasar Arab Saudi," jelas Zulvri.
Adapun Kemendag menyatakan akan terus memantau dampak kebijakan tersebut terhadap ekspor Indonesia serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Riyadh untuk menyampaikan perkembangan kepada pelaku usaha.
Sebagai catatan saja, sepanjang Januari-Mei 2026, nilai perdagangan Indonesia dan Arab Saudi mencapai US$2,19 miliar atau setara Rp39,52 triliun (asumsi kurs Rp18.048/US$) dengan ekspor Indonesia sebesar US$843 juta setara Rp15,21 triliun.
Sementara sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara tercatat US$6,53 miliar, dengan ekspor Indonesia mencapai US$2,88 miliar. Komoditas utama yang diekspor Indonesia ke Arab Saudi meliputi kendaraan dan komponennya, minyak nabati, kapal laut, makanan olahan, serta kayu dan produk kayu.
(prc)































