Dengan begitu, subsidi yang diberikan senilai Rp3.600/liter bakal membuat harga solar nonsubsidi untuk nelayan dijual seharga Rp15.000/liter.
“Kemudian harga BBM yang nonsubsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Dana Biodiesel
Airlangga menjelaskan BPDP selaku pengelola PE CPO memiliki dana yang mencukupi untuk menjalankan program biodiesel B50 dan memiliki dana yang tak terpakai.
Dia menyebut BPDP tidak menggelontorkan ‘subsidi’ untuk program biodiesel B40 selama beberapa bulan lantaran disparitas harga keekonomian solar dan biodiesel menyempit sehingga tak dibutuhkan insentif.
“Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat. Untuk itu ada dana yang bisa digunakan dan untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk 6 bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” tegas dia.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut insentif biodiesel kelolaan BPDP sepanjang 2026 mencapai Rp32 triliun.
Angka insentif ini lebih rendah 31,9% dibandingkan dengan insentif biodiesel sepanjang 2025 yang senilai Rp47 triliun.
"Berkurang. Tadinya Rp47 triliun-an [ke BPDP], menjadi Rp32 triliun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Kemudian, besar insentif senilai Rp32 triliun tersebut digunakan untuk insentif biodiesel B40 dan berlanjut untuk B50 yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026.
"Kalau hitungan total ya jadi ada pengurangan [insentif], karena memang harga selisih ininya insentifnya kan enggak ada. Jadi karena [harga] solarnya lebih tinggi terus malah FAME [fatty acid methyl ester] itu membantu karena selisih kan yang dibayarnya, selisih kurang ya ini kan adi tidak ada insentif," terang Eniya.
Secara prinsip, dana BPDP bukanlah subsidi APBN, melainkan insentif untuk menutup selisih (disparitas) harga antara harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil.
Hal yang terjadi tahun ini, menurut Eniya, karena harga minyak mentah/solar dunia melambung tinggi sementara harga CPO relatif stabil, maka disparitas harga keduanya menyempit.
Sebagai informasi, program dukungan dana atau insentif untuk pencampuran biodiesel di Indonesia dikelola oleh BPDP yang dahulu bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Mandat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018.
Kebijakan ini resmi berjalan sejak 2015 bersamaan dengan dibentuknya BPDP sebagai pengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit atau CPO—artinya, pendanaan ini bersifat mandiri dari sektor sawit.
(azr/wdh)





























