Logo Bloomberg Technoz

Pakai PE CPO

Airlangga mengungkapkan diskon solar nelayan Rp3.600/liter itu bakal dibiayai dari dana pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), sehingga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dia juga menjelaskan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selaku pengelola PE CPO memiliki dana yang mencukupi untuk menjalankan program biodiesel B50 dan memiliki dana yang tak terpakai.

Dia menyebut, BPDP tak menggelontorkan ‘subsidi’ untuk program biodiesel B40 selama beberapa bulan. Terlebih, disparitas harga keekonomian solar dan biodiesel menyempit sehingga tidak dibutuhkan insentif.

“Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat. Untuk itu, ada dana yang bisa digunakan dan untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk 6 bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa subsidi biodiesel jenis B50 khusus untuk nelayan tidak akan membebani APBN.

Sebagai gantinya, pemerintah bakal memanfaatkan surplus dana yang berasal dari BPDP. Bahlil mengungkapkan kondisi keuangan BPDP saat ini dalam posisi surplus. Hal ini terjadi lantaran dana tersebut tidak terpakai selama tiga bulan terakhir akibat tingginya harga BBM jenis B0 atau solar murni.

"Tadi arahan dari Pak Menko [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto], Pak Menko hari ini baik sekali. Jadi ternyata tiga bulan terakhir dana BPDP itu surplus, tidak dipakai-pakai karena harga BBM B0 itu mahal," ujar Bahlil dalam peresmian mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Menurut Bahlil, langkah taktis ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pelaku sektor perikanan.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga agar harga bahan bakar yang diakses oleh nelayan tetap terjangkau.

Meski awalnya sempat disebutkan bahwa insentif ini juga akan menyasar sektor pertanian, yaitu para petani. Bahlil kemudian mengklarifikasi bahwa subsidi dari surplus BPDP tersebut hanya akan difokuskan bagi kelompok nelayan tertentu.

"Jadi tanpa dana APBN Pak, tadi Pak Menko menyampaikan bahwa akan memakai dana sebagian BPDPKS untuk menurunkan harga B50 di tingkat petani dan nelayan. Pak Menko, petani sama nelayan atau nelayan saja? Oh, nelayan yang di atas 30 ton," jelas Bahlil.

Adapun ‘nelayan di atas 30 ton’ yang disampaikan oleh Bahlil merujuk pada kapal perikanan dengan kapasitas di atas 30 gross tonnage.

Istilah ini menunjukkan bahwa kapal tersebut memiliki volume ruang tertutup atau daya tampung lebih dari 30 ton.

Dengan kata lain, aturan ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha atau nelayan yang mengoperasikan kapal-kapal berskala besar.

Sebagai informasi, program dukungan dana atau insentif untuk pencampuran biodiesel di Indonesia dikelola oleh BPDP yang dahulu bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Mandat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018.

Kebijakan ini resmi berjalan sejak tahun 2015 bersamaan dengan dibentuknya BPDP sebagai pengelola dana pungutan ekspor CPO.

Secara prinsip, dana BPDP bukanlah subsidi APBN, melainkan insentif untuk menutup selisih (disparitas) harga antara harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil.

(azr/wdh)

No more pages