Logo Bloomberg Technoz

Bimo menegaskan peningkatan penerimaan pajak saat ini tidak berasal dari kebijakan yang bersifat insidental atau luar biasa, seperti program pengungkapan sukarela (PPS) yang pernah diterapkan pemerintah. Jika tanpa PPS, tax buoyancy pada 2022 hanya sebesar 1,91%.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kapasitas pemungutan pajak mulai terlepas dari ketergantungan terhadap siklus harga komoditas global. Bimo menjelaskan, kondisi tersebut terjadi di tengah normalisasi harga berbagai komoditas ekspor utama Indonesia.  

Dia mencontohkan harga batu bara kini berada di kisaran US$134 per ton, sementara harga komoditas lain seperti minyak mentah, nikel, hingga bijih besi juga mengalami moderasi sekitar 21% hingga 34%. 

"Artinya kapasitas perpajakan kita, Ditjen Pajak hari ini, itu sudah mulai terlepas, sudah bisa mulai terlepas dari fragility ketergantungan terhadap harga komoditas," ujarnya.  

Dia menegaskan peningkatan penerimaan pajak tersebut juga bukan didorong oleh kebijakan luar biasa (game changer) seperti program pengungkapan sukarela yang pernah diterapkan pemerintah beberapa tahun lalu. 

Sebaliknya, kenaikan penerimaan disebut berasal dari peningkatan kinerja internal Ditjen Pajak melalui penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi perpajakan, hingga perluasan basis pajak.

"Ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau," tutur Bimo. 

Dalam paparannya, Bimo juga melaporkan penerimaan pajak bersih secara kumulatif pada semester I-2026 tumbuh 24,6%. Pertumbuhan tersebut didukung oleh kenaikan penerimaan di hampir seluruh jenis pajak. 

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan deposit PPh Badan tercatat tumbuh 28,6%, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melonjak 42,2%.  Adapun jenis pajak lainnya, seperti PPh Orang Pribadi, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga mengalami pertumbuhan pada kisaran 13% hingga 22%. 

Menurut dia, tren tersebut sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan berada di kisaran 5,3%, sehingga menunjukkan adanya peningkatan kapasitas perpajakan tanpa perubahan kebijakan tarif maupun jenis pajak.

(lav)

No more pages