Logo Bloomberg Technoz

Hasil patroli siber BPOM menunjukkan sebanyak 9.042 tautan penjualan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan telah ditindaklanjuti atau setara 94,02% dari total 9.617 tautan yang ditemukan. Estimasi nilai ekonomi produk yang diperdagangkan melalui tautan tersebut mencapai sekitar Rp260,007 miliar.

Taruna menjelaskan pelanggaran tersebut didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar. Hasil penelusuran juga menunjukkan tiga wilayah asal pengiriman produk terbanyak berasal dari Jakarta dengan 2.496 tautan, Medan 984 tautan, dan Tangerang 831 tautan. Dibandingkan periode yang sama pada 2025, jumlah tautan pelanggaran meningkat dari 5.313 menjadi 9.042 tautan.

"Seluruh hasil patroli siber kami tindak lanjuti dengan rekomendasi take down kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association. Selain itu, BPOM juga rutin melakukan pengawasan melalui pengambilan sampel, pengujian produk di peredaran, serta penertiban kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya," kata Taruna.

Ia mengungkapkan lebih dari separuh pelanggaran yang ditemukan berasal dari platform TikTok. Menurutnya, fitur live shopping dan sistem algoritma rekomendasi konten membuat produk lebih mudah menjangkau pengguna, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasarkan kosmetik ilegal.

"Yang terbanyak memang di TikTok. Berdasarkan analisis tim siber BPOM, fitur live shopping lebih menarik dan banyak dimanfaatkan. Selain itu, algoritma TikTok membuat konten yang sudah mendapat like akan terus muncul kepada pengguna meski tidak mengikuti akun tersebut. Hal itu diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperluas promosi produk ilegal," ujarnya.

Taruna menambahkan bahwa BPOM juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi masuknya kosmetik ilegal dari luar negeri. 

Menurutnya, banyak produk dibeli melalui platform digital maupun media sosial, kemudian dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman, sehingga pengawasan di pintu masuk menjadi bagian penting dalam memutus peredaran kosmetik ilegal.

(dec/ros)

No more pages