Logo Bloomberg Technoz

China menyatakan bahwa sengketa terkait kedaulatan wilayah dan penetapan batas maritim berada di luar cakupan mekanisme penyelesaian sengketa wajib berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Beijing juga menyebut putusan arbitrase tersebut telah dijadikan alat oleh Filipina untuk memperluas klaim maritimnya, sekaligus menjadi dalih bagi kekuatan-kekuatan di luar kawasan untuk mencampuri urusan Laut China Selatan. China turut mempertanyakan apakah negara-negara yang mendukung putusan itu bersedia melepaskan hak maritim yang melekat pada pulau dan terumbu karang mereka sendiri apabila standar yang sama diterapkan.

Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri China secara khusus mengecam dukungan Jepang terhadap putusan arbitrase Laut China Selatan tahun 2016. Beijing menuduh Tokyo mencampuri urusan kawasan serta menerapkan standar ganda dalam menyikapi klaim maritim.

(bbn)

No more pages