"Yang penting adalah percepatan, pengembangan pembuktian, dan yang lebih penting adalah sinergi. Walaupun hari ini diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Rudi menegaskan penyidik Kejaksaan Agung akan meneliti seluruh alat bukti beserta hubungan kausalitas dari perkara yang dilimpahkan sebelum melanjutkan proses penyidikan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, pembuktian yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang diserahkan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga.
"Yang pertama, kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya.
(fik)
























