“Saat ini proses masih berjalan, upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa perkara nanti akan mandek,” ujarnya.
Dia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berasumsi akan terjadi konflik kepentingan lantaran perkara tersebut nantinya akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.
“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kami percaya penyidik kepolisian maupun jaksa akan bertindak secara profesional,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menjelaskan alasan nama perwakilan KPK sempat tercantum sebagai pembicara dalam konferensi pers Polri sehari sebelumnya, namun kemudian dibatalkan.
Menurut dia, setelah dilakukan diskusi dengan penyidik, KPK menilai penjelasan mengenai aspek koordinasi dan supervisi cukup disampaikan kepada penyidik sehingga tidak perlu lagi dipaparkan dalam konferensi pers.
“Setelah berdiskusi, rupa-rupanya tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, nama pejabat KPK sempat muncul dalam susunan acara konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.
Namun, saat konferensi pers berlangsung, nama perwakilan KPK diurungkan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut.
(fik/wdh)























