Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, KPK menduga Etik menerima Rp840 juta dari "setoran rutin" yang dikumpulkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sepanjang 2024 hingga 2026.

Setoran tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang diserahkan setiap tahun maupun menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).

Rinciannya, penerimaan dari setoran rutin OPD mencapai Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Di luar itu, Richard juga disebut mengumpulkan dana dari OPD senilai sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022 hingga 2024. 

Dengan demikian, total nilai penerimaan yang diungkap KPK dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,97 miliar, yang terdiri dari Rp2,93 miliar setoran upah pungut, Rp840 juta setoran rutin OPD melalui Tri Mulyo, serta Rp1,2 miliar dana OPD yang dikumpulkan Richard Tri Handoko.

Menurut Asep, uang tersebut digunakan Etik antara lain untuk kepentingan pribadi. 

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

Penyidik kemudian menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

(fik/wdh)

No more pages