Logo Bloomberg Technoz

Perintah tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya," kata Asep saat membacakan konstruksi perkara, Sabtu (11/7/2026)

Atas perintah tersebut, Richard kemudian meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

KPK mencatat selama periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Selain memanfaatkan insentif pegawai, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) mengumpulkan "setoran rutin" dari sejumlah OPD.

Besaran setoran tersebut juga disebut mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode kepala daerah sebelumnya. 

KPK menduga Tri Mulyo menghimpun setoran dari OPD setiap tahun dan menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, sebagian dana diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah, yang masih akan didalami penyidik. 

Sepanjang 2024 hingga 2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD mencapai Rp840 juta, terdiri dari Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, dana yang dihimpun Richard dari setoran OPD pada periode 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Menurut KPK, uang tersebut digunakan Etik antara lain untuk kepentingan pribadi. 

(fik/wdh)

No more pages