Mereka di antaranya Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, seorang pihak swasta berinisial ET, serta seorang pelajar berinisial HFD.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Barang bukti tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Sukoharjo di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Nardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(fik/wdh)



























