Kedua, Kejaksaan Agung juga akan tetap melakukan tugas-tugas lain seperti Satgas PKH guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah ditindaklanjuti melalui instrumen pidana.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Febrie.
Ketiga, Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional. Termasuk program makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa, koperasi merah putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keempat, Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat, serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Febrie.
Polisi setidaknya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pemadaman listrik (blackout) PT PLN; Asabri; dan anak usaha Krakatau Steel, salah satunya adalah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan polisi menemukan tujuh koper di dalam brankas yang terkunci saat melakukan penggeledahan. Dari koper tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan.
Kemudian, polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Perinciannya, US$4,76 juta; SGD14 juta; dan Rp100 juta. Estimasi total barang bukti yang ditemukan adalah Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita oleh polisi.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk telepon genggam [handphone], kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” kata Totok kepada awak media, Kamis (09/07/2026).
Secara keseluruhan, polisi telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, yakni:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
- Rumah di Sentul, Bogor (diakui sebagai kediaman Febrie Adriansyah)
(roy)





























