Dengan kata lain, dianggap membayar sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Adapun pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT tersebut dilakukan dengan tarif progresif yakni sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta; dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja mencairkan manfaat JHT sebesar Rp150 juta sekaligus, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak (tarif 0%). Sementara itu, Rp100 juta sisanya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 5%, sehingga total pajak yang dipotong mencapai Rp5 juta.
Dengan demikian, pekerja akan menerima dana bersih sebesar Rp145 juta.
Di sisi lain, apabila pembayaran manfaat dilakukan setelah melewati dua tahun kalender, pemotongan pajaknya tidak lagi menggunakan tarif final dalam PP tersebut. Atas pembayaran pada tahun ketiga dan seterusnya, PPh Pasal 21 tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh.
Contoh, jika masih ada sisa pembayaran JHT sebesar Rp50 juta yang baru dibayarkan pada tahun ketiga, maka pemotongan pajaknya mengikuti tarif umum PPh Pasal 21. Sehingga, pajak yang harus dipotong atas pembayaran Rp50 juta itu sebesar Rp2,5 juta atau setara 5% dari nilai yang dibayarkan.
Lantas bagaimana kententuan pencairan JHT bila masih berstatus sebagai pegawai? Berkaitan dengan hal ini merujuk ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, sebagian dana JHT bisa dicarikan sebagian meski masih berstatus aktif pegawai namun dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Sementara terkait pencairan sebagian JHT saat masih aktif bekerja dan belum memenuhi masa kepesertaan minimal, maka mengacu ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 akan dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 21 tarif Pasal 17 ayat (1) a dikali dengan jumlah penghasilan bruto.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melaporkan, mayoritas klaim dana JHT mayoritas digunakan oleh pemilik saldo di bawah Rp50 juta atau dikenakan pajak 0% oleh pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengungkapkan, dari total sebanyak 1.723.910 klaim pada periode Januari hingga Mei 2026, klaim yang dibayarkan sudah sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% dengan saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun," kata Deni dalam siaran pers, Selasa (30/6/2026).
Sedangkan klaim peserta dengan saldo JHT di rentang Rp50 juta hingga Rp100 juta sebanyak 2,90%, saldo di atas Rp100 juta sebanyak 1,65%.
(prc/ell)
































