Kata Kejagung soal Penggeledahan Polisi terkait Kasus PLN-Asabri
Dovana Hasiana
09 July 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia di sejumlah titik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pemadaman listrik (blackout) PT PLN; Asabri; dan anak usaha Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan yang terjadi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Kepolisian Republik Indonesia.
“Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (09/07/2026).
Anang mengatakan Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujarnya.






























