Logo Bloomberg Technoz

RANS menyebut pemilihan lokasi konser akan mempertimbangkan potensi pasar, tingkat minat masyarakat, kapasitas venue, serta infrastruktur pendukung. Dalam pelaksanaannya, perseroan akan bertindak sebagai co-promotor bersama promotor musik pihak ketiga.

Dari laporan tersebut dituliskan bahwa perizinan untuk konser hanya dilakukan dalam sebulan. Konser akan digelar pada September 2026 di Malaysia, lalu ditutup di Indonesia pada November 2026.

Kita bedah seperti apa perizinan konser di berbagai negara.

Malaysia Gunakan Sistem Satu Pintu

Berdasarkan dari beberapa sumber, Malaysia menerapkan sistem perizinan konser melalui platform ePUSPAL sebagai pintu utama pengajuan pertunjukan yang melibatkan artis asing. Promotor cukup mengunggah seluruh dokumen, mulai dari profil perusahaan, kontrak artis, detail acara, venue, jadwal, hingga daftar kru.

Setelah diverifikasi, permohonan dibahas oleh Komite PUSPAL yang melibatkan berbagai instansi pemerintah. Jika disetujui, promotor kemudian mengurus Professional Visit Pass, izin keimigrasian artis dan kru asing, serta izin hiburan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan pedoman PUSPAL, keputusan pra-permohonan ditargetkan terbit dalam waktu sekitar 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara izin keimigrasian bagi artis asing umumnya diproses sekitar lima hari kerja. Meski secara administratif satu bulan dapat mencukupi, promotor internasional biasanya mengajukan izin beberapa bulan sebelum konser berlangsung.

Berbeda dengan Malaysia, Taiwan tidak memiliki satu lembaga khusus untuk mengurus perizinan konser. Seluruh proses dikoordinasikan oleh pemerintah kota yang kemudian melibatkan kepolisian, dinas pemadam kebakaran, dinas kesehatan, hingga instansi transportasi.

Selain proposal penyelenggaraan, promotor wajib memenuhi pemeriksaan keselamatan terhadap panggung, instalasi listrik, kapasitas penonton, dan jalur evakuasi sebelum konser dapat digelar.

Untuk konser dengan kapasitas di atas 3.000 penonton, permohonan wajib diajukan paling lambat 30 hari sebelum acara. Meski demikian, promotor internasional lazim memulai proses perizinan sekitar dua hingga enam bulan sebelumnya agar memiliki kepastian jadwal, pemasaran, dan koordinasi dengan artis.

Singapura menggunakan portal GoBusiness Licensing sebagai pintu utama pengajuan izin. Setelah permohonan diajukan, koordinasi dilakukan bersama Singapore Police Force, Singapore Civil Defence Force, pengelola venue, dan instansi terkait lainnya. Selain izin hiburan publik, promotor juga wajib memenuhi persyaratan keselamatan, pengendalian keramaian, serta izin kerja bagi artis asing apabila diperlukan.

Sementara di Hong Kong, promotor berkoordinasi dengan pengelola venue dan sejumlah instansi, termasuk Hong Kong Police Force serta Fire Services Department, untuk memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kapasitas penonton, hingga izin kerja bagi artis internasional. Seperti negara lain, proses tersebut umumnya dipersiapkan jauh hari sebelum konser berlangsung, atau tak mepet sebulan sebelum menggelar konser.

Perizinan konser RI secar Digital

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata Hafiz Agung Rifai mengatakan kewenangan penerbitan izin keramaian berada di kepolisian mengenai event konser.

Sementara Kementerian Pariwisata menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan sebelum promotor mengurus izin tersebut.

"Kalau terkait perizinan, Polda yang berwenang kasih izin keramaian. Kemenpar mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan untuk selanjutnya sebagai syarat mengurus izin keramaian," kata Hafiz kepada Bloomberg Technoz.

Menurut Hafiz, sebelum rekomendasi diterbitkan, Kementerian Pariwisata terlebih dahulu melakukan audiensi dengan promotor untuk membahas rencana penyelenggaraan konser.

"Dari kami biasanya minta dicantumkan terkait mitigasi konser, jumlah pekerja yang terlibat, jumlah pekerja asing yang akan datang (artis, manager, crew, dll), jumlah UMKM yang terlibat, jumlah tiket yang sudah terjual. Pertanyaan lain mungkin akan berkembang saat audiensi berlangsung," ujarnya.

Hafiz mengatakan penerbitan surat rekomendasi di Kementerian Pariwisata rata-rata membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari kerja karena masih memerlukan persetujuan pimpinan.

"Sekitar 2-3 hari rata-rata, karena perlu acc dari pimpinan juga untuk suratnya," kata Hafiz.

Selain mengurus izin keramaian, promotor konser juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum menyelenggarakan acara. 

Kementerian Pariwisata menjelaskan, promotor maupun event organizer wajib memiliki klasifikasi usaha yang sesuai melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Untuk penyelenggaraan konser, klasifikasi yang dapat digunakan antara lain KBLI 90030 untuk aktivitas impresariat seni dan festival seni, KBLI 82302 untuk jasa penyelenggara event khusus, serta KBLI 90040 untuk aktivitas operasional fasilitas seni.

Promotor juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Selain itu, penyelenggara harus memiliki Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi standar keselamatan, pengelolaan dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan dasar tersebut dipenuhi, promotor melanjutkan pengurusan izin penyelenggaraan acara. Tahap awal dilakukan dengan mengurus izin di lingkungan pemerintah daerah dan instansi terkait, mulai dari pemerintah setempat, Satpol PP, hingga dinas yang membidangi kebudayaan dan pariwisata sesuai lokasi penyelenggaraan.

Tahap berikutnya adalah pengajuan izin keramaian kepada kepolisian sesuai kewenangannya. Permohonan diajukan ke Polsek atau Polres untuk kegiatan tertentu, Polda untuk acara berskala lebih besar, sementara konser musik yang melibatkan artis dari luar negeri diproses melalui Mabes Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dalam beberapa sumber bahwa hal ini memakan waktu 14-30 hari. Oleh karena itu, sebaiknya promotor mengurus  perizinan tak mendekati jadwal hari H gelaran konser.

(dec)

No more pages