Dia juga menjelaskan, proyeksi tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sekitar US$83 per barel hingga akhir tahun. Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga masih melihat peluang tambahan target penerimaan apabila reformasi perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan penambahan belanja energi tersebut memungkinkan terjadi karena adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu subsidi dan kompensasi kalau sudah audit dari BPK, dia [Kemenkeu] wajib bayar,” terang Said.
Said menuturkan peningkatan tersebut terjadi karena adanya kenaikan harga energi di tingkat global. Penambahan pembayaran subsidi dan kompensasi juga sudah termasuk dalam anggaran yang dibuat pemerintah.
“Selagi kita ada subsidi, selagi kita ada kompensasi, itu baru boleh dibayar setelah audit dari BPK. Bukan langsung dibayar oleh pemerintah,” ujar dia.
Menggeser BA BUN
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengusulkan pergeseran pos anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Langkah ini, kata dia, untuk memperkuat jaminan sosial, bidang kesehatan dan peningkatan kapasitas K/L untuk melaksanakan tupoksi dan layanan.
Sementara itu, menurut Said, skema tersebut memungkinkan anggaran yang belum terserap dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kementerian lain yang memerlukan tambahan dana.
”Kalau ada kementerian yang membutuhkan tambahan anggaran bisa dipenuhi dari BA BUN. Sebaliknya, kalau ada anggaran yang belum digunakan, bisa ditarik kembali ke BA BUN untuk diprioritaskan ke kebutuhan lain. Tujuannya menjaga keseimbangan fiskal,” jelas Said.
Di sisi lain, Said menilai proyeksi defisit sebesar 2,85% terhadap PDB masih berada dalam batas yang aman. Bahkan, menurut dia, angka tersebut masih berpeluang turun apabila penerimaan negara meningkat atau kebutuhan pembiayaan utang lebih rendah dari perkiraan.
”Pemerintah biasanya mengambil proyeksi yang konservatif. Mudah-mudahan nanti bisa lebih rendah dari 2,85%” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga semester I-2026, jumlah belanja subsidi dan kompensasi yang telah dilakukan oleh pemerintah mencapai Rp233 triliun atau 52,1% dari APBN. Anggaran yang digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat tersebut terdiri dari anggaran subsidi sebesar Rp116 triliun dan kompensasi sebesar Rp116,9 triliun.
Realisasi subsidi dan kompensasi semester I-2026 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 44,4% apabila dibandingkan dengan realisasi periode yang sama 2025 yang sebesar Rp161,4 triliun.
(lav)




























