Dengan demikian, hingga saat ini tanggal 13 Juli masih merupakan hari kerja biasa dan belum masuk dalam daftar hari libur nasional.
Usulan Sudah Berjalan Sejak 2005
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diajukan sejak tahun 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Menurutnya, proses pembahasan berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai organisasi penghayat kepercayaan. Seluruh proses tersebut difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di bawah Kementerian Kebudayaan.
Restu menyebut penetapan hari peringatan ini menjadi momentum penting bagi komunitas penghayat kepercayaan setelah melalui proses selama lebih dari dua dekade.
Per Juli 2026, pemerintah hanya menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Belum ada keputusan resmi yang menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional. Artinya, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa hingga ada kebijakan baru dari pemerintah.
(seo)































