“Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin juga dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini.”
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto yang belakangan diketahui merupakan seorang advokat. Polisi kemudian baru menahan Don Ritto sejak Jumat (10/07/2026). Setelahnya, polisi memutuskan menyerahkan perkara ini untuk ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Polisi menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. Sedangkan, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
(dov/frg)


























