Logo Bloomberg Technoz

“Pada tahap ini, terdapat satu entitas dalam Grup ANTAM yang dipersiapkan untuk mengajukan revisi RKAB. Adapun usulan revisi tersebut masih dalam proses finalisasi dokumen dan akan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku kepada Ditjen Minerba,” tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan persetujuan atas usulan revisi RKAB sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan,” ungkap Wisnu.

Adapun, Antam menargetkan produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 yang disetujui Kementerian ESDM mencapai 18,1 juta ton, naik 12,7% dari produksi ore pada 2025.

Untuk produksi emas, pada tahun ini perseroan menargetkan produksi logam mulia sejumlah 935 kilogram, naik sekitar 25,8% dibandingkan dengan realisasi produksi 2025 sebanyak 743 kilogram.

Berdasarkan data Antam, diungkapkan bahwa produksi bijih nikel Antam sebanyak 18,1 juta ton tahun ini terbagi atas beberapa target produksi tambang nikel perseroan.

Pertama, produksi dari Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka pada tahun ini ditargetkan mencapai 2.954.610 wet metric ton (wmt). Lalu, target produksi dari UBPN Konawe Utara ditargetkan sebanyak 3.441.994 wmt.

Selanjutnya, target produksi dari UBPN Maluku Utara ditargetkan 1.645.444 wmt. Lalu, target produksi bijih nikel dari PT Sumber Daya Arindo (SDA) mencapai 2.839.023 wmt.

Kemudian, target produksi bijih nikel Antam dari PT Nusa Karya Arindo (NKA) dicanangkan sebesar 4 juta wmt. Terakhir, target produksi bijih nikel dari PT Gag Nikel direncanakan sebesar 3.267.000 wmt.

Sementara itu, untuk produksi bauksit, Antam menargetkan sebanyak 4,9 juta ton wmt pada 2026, naik 70% dibandingkan dengan realisasi produksi bijih bauksit pada 2025 sebanyak 2,8 juta ton.

Antam juga mengungkapkan RKAB 2026 untuk tambang bauksit di PT Mega Citra Utama (MCU) masih belum mendapatkan restu Kementerian ESDM, sebab masih dalam proses revisi feasibility study (FS).

Sekadar informasi, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)  menyebut Kementerian ESDM berencana merevisi kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 sesuai dengan kebutuhan industri domestik.

Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menyatakan kuota produksi bijih nikel berencana disesuaikan Kementerian ESDM dengan mengacu pada kebutuhan industri dalam negeri, ketika periode revisi RKAB dimulai bulan ini.

Akan tetapi, Djoko juga belum bisa memastikan besaran tambahan kuota produksi yang bakal disetujui Kementerian ESDM dalam revisi RKAB tahun ini.

“Kuota produksi akan disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri, sehingga kita sempat membangun Industri,” kata Djoko ketika dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan hingga saat ini Kementerian ESDM belum memutuskan angka kuota produksi tambahan untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel.

Dia memastikan proses revisi RKAB 2026 bakal dimulai Juli 2026, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Anggia mengungkapkan Kementerian ESDM masih meminta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha pertambangan, ihwal tambahan kuota produksi nikel hingga batu bara yang bakal disetujui dalam revisi RKAB 2026.

“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” ujar Anggia.

Adapun, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyanggah kabar bahwa kuota RKAB nikel 2026 bakal dinaikkan menjadi 360 juta ton.

"Kementerian ESDM belum pernah menyatakan itu," ujar Tri ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026)

(azr/wdh)

No more pages