Dalam petitumnya, Lodewyk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(dov/frg)
No more pages




























