Respons TNI Soal Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Korupsi MBG
Dovana Hasiana
30 September 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan, markas besar militer tersebut akan menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku terhadap Budi selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik.
"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," ujar Nas kepada awak media, Rabu (30/09/2026).
Kemarin, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada 2025-2026. Berkas tersebut di antaranya Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan; dan dua pihak swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.






























