Logo Bloomberg Technoz

Jenderal Polisi jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Food Tray MBG

Dovana Hasiana
02 July 2026 15:35

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers di Kejagung, Kamis (9/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers di Kejagung, Kamis (9/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke-7 perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. Dia adalah adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (02/07/2026). 

Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. Namun, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. 


Menurut Syarief, peran Lalu berawal pada 2025, saat meminta dua orang berinisial YCS dan RD -- kini berstatus saksi, mendirikan suatu perusahaan. Hal ini bertujuan menjadi sarana untuk melakukan penjualan alat berupa nampan makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan jenderal polisi tersebut. 

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.