Purbaya Minta UU Pusat Finansial Rampung dalam Waktu 3 Bulan
Mis Fransiska Dewi
02 July 2026 16:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Rancangan Undang-Undang terkait dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat diselesaikan menjadi Undang-Undang dalam waktu 3 bulan ke depan.
“Pemerintah berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan memperhatikan undang-undang PPSK untuk diselesaikan dalam waktu 3 bulan,” kata Purbaya dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI, Purbaya mengatakan pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, dan memperkuat daya saing ekonomi.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan internasional di negara lain.
“Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global,” katanya.



























